Pengertian Asuransi Mobil Serta Jenis-Jenisnya
Tidak ada salahnya untuk mendaftarkan polis terbaik asuransi mobil Untuk melindungi kendaraan kesayangan Anda dari berbagai resiko yang dapat mendatangkan kerugian .Dengan begitu Anda tidak perlu khawatir jika kendaraan mengalami kerusakan karena akan ditanggung oleh asuransi.
Tak hanya itu, asuransi mobil juga bisa menggantinya dengan unit baru jika mobil Anda hilang. Sebagai gantinya, Anda perlu membayar premi asuransi mobil secara berkala sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam polis asuransi.
Apa yang Dimaksud Asuransi Mobil?
Asuransi mobil adalah jenis asuransi yang memberikan santunan jika kendaraan mengalami kerusakan, baik rusak parah maupun hanya goresan sampai hilang. Tidak hanya memberikan santunan, asuransi juga memberikan manfaat tambahan lainnya berupa santunan kerugian akibat banjir, huru hara dan bencana alam.
Anda bisa mendapatkan manfaat tambahan ini ketika Anda membeli asuransi pengendara tambahan. Polis asuransi adalah dokumen hukum yang mengikat bagi pemegang polis atau nasabah dan perusahaan asuransi dalam suatu perjanjian tertulis.
Perjanjian tersebut memuat berbagai hal yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, Pelajari asuransi mobil all-risk mulai dari syarat, hak dan kewajiban masing-masing pihak hingga ketentuan prinsip kerja perasuransian yang dijalankan.
Jenis Asuransi Mobil
- Asuransi Mobil TLO
Asuransi TLO atau Total Loss Only adalah jenis asuransi mobil yang memberikan pertanggungan atau biaya asuransi hanya jika mobil pemegang polis hilang karena kerusakan dengan nilai perbaikan sama atau lebih besar dari 75 persen dari harga mobil saat ini.
Artinya, klaim hanya dapat dilakukan untuk polis mobil yang hilang atau tidak dapat diperbaiki. Jadi jangan coba-coba mengajukan klaim jika mobil Anda hanya tergores karena tidak akan disetujui.
Dengan resiko asuransi ini, jenis asuransi ini menawarkan premi yang cukup ringan dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya. Besaran premi asuransi TLO tiga kali lebih kecil dari contoh polis asuransi mobil all risk. Saat ini, premi minimum untuk wilayah Jakarta untuk asuransi TLO adalah 0,44 persen dari harga mobil.
- Asuransi Mobil All Risk
Seperti namanya, asuransi mobil all risk memberikan perlindungan atas segala jenis kerusakan mobil, baik ringan maupun berat, bahkan penggantian jika terjadi kehilangan. Polis asuransi mobil jenis ini sangat cocok bagi Anda yang menggunakan mobil mewah untuk menghindari kerugian saat terjadi kerusakan atau kehilangan.
Anda dapat mengajukan klaim atas segala jenis kerusakan mulai dari lecet hingga kerusakan yang sangat parah. Bahkan jika mobil Anda hilang, asuransi juga dapat memberikan penggantian jika memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dengan perlindungan menyeluruh ini, pengecekan premi asuransi mobil all risk tentunya jauh lebih mahal dibandingkan premi asuransi mobil TLO. Misalnya, premi asuransi all risk untuk wilayah Jakarta adalah 3,26 persen dari harga mobil. Premi tersebut lebih tinggi dari premi TLO yang hanya 0,78 persen.
- Asuransi Mobil Gabungan
Asuransi mobil gabungan adalah jenis asuransi yang menggabungkan asuransi all risk dan asuransi TLO. Namun polis asuransi mobil jenis ini hanya bisa didapatkan untuk mobil yang masih dalam masa kredit.
Sistem kerja dari asuransi mobil gabungan adalah pada tahun pertama mobil akan ditanggung oleh semua resiko, sedangkan untuk tahun berikutnya hanya akan ditanggung oleh asuransi TLO.
- Asuransi Mobil Collision Coverage
Pengertian Asuransi Mobil Collision Coverage berdasarkan contoh polis asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi mobil yang dikhususkan untuk menutupi biaya pengobatan akibat tabrakan yang disebabkan oleh pengemudi. Tidak hanya itu, asuransi jenis ini juga menanggung biaya kerusakan dan anti kehilangan sesuai dengan harga mobil yang dimiliki pelanggan.
- Asuransi Mobil Liability Insurance
Asuransi Mobil Liability Insurance sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi Collision Coverage. Namun, jenis asuransi ini memberikan pertanggungan tambahan berupa tagihan medis atau cedera yang diderita oleh pemegang polis atau nasabah.