Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, dan Perhitungannya
Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, dan Perhitungannya : Salah satu hal yang wajib diketahui oleh umat Islam adalah mengenai ketentuan zakat fitrah, sebagai bagian dari rukun Islam. Bulan Ramadhan, bulan penuh berkah. Menjadi lahan penuh kesempatan memperbanyak amal ibadah.
Bulan di mana kita semua wajib menunaikan ibadah puasa dan zakat fitrah. Namun, apakah kita sudah memahami makna dari zakat fitrah, dan bagaimana ketentuan untuk menunaikannya?
Zakat adalah salah satu kewajiban sebagai seorang muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk selalu menunaikan zakat sesuai dengan nisab dan haulnya.
Ada berbagai macam zakat yang diwajibkan salah satunya zakat fitrah. Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Apa pengertian zakat fitrah? berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Kapan saja zakat fitrah harus dikeluarkan? Bagaimana jika kita tidak sanggup membayar zakat fitrah? Temukan jawabannya di bawah ini.
Pengertian Zakat Fitrah
Bila ditelisik dari segi bahasa, zakat berasal dari kata az-zakaah yang artinya suci, tumbuh, berkah dan terpuji. Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy dalam bukunya Pedoman Zakat menjelaskan bahwa zakat memiliki beberapa pengertian diantaranya, nama’(kesuburan), thaharah(kesucian), barakah (keberkahan), dan tazkiyahtathhir (mensucikan).
Makna Thaharah
Thahara atau at-thahuru bermakna membersihkan atau mensucikan. Landasan dari makna ini terdapat pada QS. At-Taubah[9] ayat 103 yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnnya do’a kamu itu ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lahi Maha Mengetahui”.
Makna thaharah juga menandakan bahwa orang-orang yang berzakat dengan ikhlas lillahi ta’ala maka Allah akan mensucikan dirinya baik terhadap harta maupun jiwanya sehingga ia bisa menjadi insan yang senantiasa terus merasa damai dalam hidupnya.
Makna Al-Barakatu
Secara sederhana makna al-barakatu adalah berkah. Keberkahan tersebut hadir dikarenakan harta yang telah dizakatkan telah menjadi bersih dan suci dari kotoran. Sehingga orang yang berzakat pada akhirnya akan dilimpahi keberkahan oleh Allah SWT.
Makna Nama’
Makna Nama’ atau Numuw adalah bertumbuh. Artinya bahwa seseorang yang berzakat nyatanya hartanya akan terus bertambah dan bertumbuh. Mungkin terdengar tidak logis, karena kalau menggunakan hitung-hitungan matematika dunia maka seharusnya harta yang dizakatkan menjadi berkurang. Pada kenyataannya kalau menggunakan matematika Allah maka harta zakat sebenarnya menjadi bertambah dan terus bertambah.
Hal tersebut dikarenakan ada faktor kesucian dan keberkahan atas harta yang telah dizakatkan.
Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.
Imam Taqi al-Din dalam bukunya Kifayah al-akhyar juga memberikan definisi tentang zakat yaitu nama dari sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan orang tertentu dan dengan syarat tertentu.
Lalu, apa pengertian dari zakat fitrah?
Fitrah diambil dari kata fitri yang artinya berbuka puasa.
Apabila dua kata ini yaitu zakat dan fitrah digabungkan maka maknanya mengandung unsur sebab akibat. Bila diuraikan, artinya zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena muslim telah selesai menunaikan puasanya di bulan ramadhan.
Adapun pengertian lain yang umum diketahui, yaitu zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh muslim setahun sekali pada saat menuju hari raya idul fitri.
Dalil Zakat Fitrah
Landasan atas diterapkannya zakat tercantum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Terdapat pada QS. Al-Baqarah[2] ayat 110 yang artinya,
“Dan dirikanlah sholat, dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan”
Kemudian pada QS. At-Taubah[9] ayat 103 yang artinya,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
Selain mengambil dari Al-Qur’an, dalil tentang zakat juga termaktub dalam hadist Nabi SAW, “Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
Ketentuan Orang yang Wajib Berzakat Fitrah (Muzakki)
Dari beberapa keterangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib. Tapi siapa saja yang memang wajib untuk berzakat fitrah?
Orang-orang yang wajib berzakat disebut sebagai muzakki. Ada beberapa ketentuan seseorang yang wajib untuk berzakat. Apa saja?
Beragama Islam, karena zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang muslim. Sebagaimana dalam hadist Nabi SAW, “Abu Bakar Ash-Shiddiq RA berkata, inilah sedekah (zakat) yang diwajibkan oleh Rasulullah kepada kaum Muslim” (HR. Bukhari). Adapun orang yang beragama Islam setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan tidak diwajibkan untuk berzakat fitrah.
Merdeka, sehingga golongan yang termasuk hamba sahaya tidak wajib membayar zakat.
Lahir sebelum idul fitri, sehingga bila seorang anak lahir pas bulan ramadhan dan sebelum hari raya idul fitri maka ia dikenakan wajib zakat.
Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Ketentuan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah (Mustahik)
Nah setelah membahas siapa saja yang wajib berzakat fitrah, subbab ini akan lebih membahas tentang siapa saja yang berhak untuk mendapatkan zakat fitrah. Orang-orang atau pihak yang berhak untuk mendapatkan zakat fitrah disebut mustahik.
Dalam hal ini, Allah sudah menegaskan kriterianya sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang artinya,
“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah”
Dari keterangan ayat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa mustahik/penerima zakat yang sah dikategorikan ke dalam 8 golongan.
Fakir; ialah mereka yang tidak memiliki apapun baik harta maupun kemampuan fisik sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya.
Miskin; ialah mereka yang memiliki harta namun harta tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Amil; ialah pihak yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitrah.
Mualaf; ialah mereka yang telah berikrar dalam dua kalimat syahadat (masuk Islam) dan memerlukan bantuan sebagai upaya menguatkan keimanan dan syariat.
Gharimin; ialah mereka yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang yang berhutang bukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya melainkan hanya untuk memenuhi keinginannya maka tidak tergolong sebagai gharimin.
Ibnu Sabil; ialah mereka yang sedang melakukan perjalanan namun kehabisan perbekalan. Adapun perjalanan tersebut adalah perjalanan yang diniatkan dalam rangka ketaatan kepada Allah SWT.
Fii Sabilillah; ialah mereka yang memperjuangkan dakwah Islam dengan berbagai macam cara. Termasuk didalamnya para ustadz dan pejuang yang lainnya.
Hamba Sahaya; ialah mereka yang belum merdeka namun ingin memerdekakan dirinya.
Macam-Macam Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.
2. Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
Perhitungan Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras per liter. Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000. Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.
2. Zakat Maal
Zakat Maal = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung nisab zakat maal = 85 x harga emas pasaran per gram.
Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta. Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu.
Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.
3. Zakat penghasilan
Untuk mengetahui zakat penghasilanmu, kurangi total pendapatan dengan utang. Lalu hasilnya dikali 2,5%. Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok.
Contoh: Irman menerima gaji bulanan Rp 7 juta. Punya utang cicilan motor sebesar Rp 1 juta. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 6 juta. Di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu. Jadi batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta.
Karena sisa gajimu sudah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilan yang wajib dibayar adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu.